Lewati ke konten utama

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Layanan Digital
Logo DSTJDirektorat Sarana Transportasi JalanDirektorat Jenderal Perhubungan Darat

Tentang Kami

Profil Direktorat Sarana Transportasi Jalan

Tentang

Tentang Direktorat Sarana Transportasi Jalan

Direktorat Sarana Transportasi Jalan (DSTJ) merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang membidangi penyelenggaraan sarana transportasi jalan.

Direktorat Sarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana transportasi jalan.

Saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan menyelenggarakan tugasnya melalui 4 Unit Pelaksana Teknis dan Bagian Tata Usaha dengan total 107 pegawai.

Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup Tugas dan Fungsi Direktorat Sarana Transportasi Jalan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Direktorat Sarana Transportasi Jalan memiliki fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan teknologi sarana transportasi jalan, kelaikan kendaraan bermotor, rancang bangun kendaraan bermotor, dan uji berkala kendaraan bermotor;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan teknologi sarana transportasi jalan, kelaikan kendaraan bermotor, rancang bangun kendaraan bermotor, dan uji berkala kendaraan bermotor;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan teknologi sarana transportasi jalan, kelaikan kendaraan bermotor, rancang bangun kendaraan bermotor, dan uji berkala kendaraan bermotor;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang standardisasi dan teknologi sarana transportasi jalan, kelaikan kendaraan bermotor, rancang bangun kendaraan bermotor, dan uji berkala kendaraan bermotor;
  5. Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi dan teknologi sarana transportasi jalan, kelaikan kendaraan bermotor, rancang bangun kendaraan bermotor, dan uji berkala kendaraan bermotor; dan
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, keamanan sistem dan data, dan kerumahtanggaan Direktorat.

Visi

[Tulis visi resmi instansi di sini]

Misi

  1. [Tulis misi resmi instansi di sini]

Unit Kerja

4 Unit Pelaksana Teknis dan Bagian Tata Usaha

  • Subdirektorat Standardisasi dan Teknologi Sarana Transportasi Jalan

    19

    Menyusun dan mengembangkan standar teknis sarana transportasi jalan serta kesiapan teknologinya.

  • Subdirektorat Rancang Bangun Kendaraan Bermotor

    19

    Menangani perizinan dan pengawasan rancang bangun serta produksi kendaraan bermotor.

  • Subdirektorat Kelaikan Kendaraan Bermotor

    17

    Menangani ketentuan dan pengawasan kelaikan jalan kendaraan bermotor.

  • Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor

    27

    Menangani penyelenggaraan dan pengawasan uji berkala kendaraan bermotor.

  • Bagian Tata Usaha

    25

    Mendukung administrasi umum, ketatausahaan, dan koordinasi layanan internal direktorat.

Lihat Struktur Organisasi lengkap →