Lewati ke konten utama

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Layanan Digital
Logo DSTJDirektorat Sarana Transportasi JalanDirektorat Jenderal Perhubungan Darat

Tentang Kami

Profil Direktorat Sarana Transportasi Jalan

Mengenal sejarah, arah, nilai kerja, dan struktur organisasi direktorat.

Sejarah

Latar belakang

Direktorat Sarana Transportasi Jalan (DSTJ) merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang membidangi penyelenggaraan sarana transportasi jalan.

DSTJ bertanggung jawab atas perumusan kebijakan teknis di bidang standarisasi, kelaikan, rancang bangun, serta uji berkala kendaraan bermotor untuk mendukung keselamatan dan keandalan transportasi jalan nasional.

Saat ini DSTJ menyelenggarakan tugasnya melalui subdirektorat dan bagian tata usaha dengan total 107 pegawai (data kepegawaian 2026).

Visi

[Tulis visi resmi instansi di sini]

Misi

  1. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana transportasi jalan.
  2. Menetapkan dan mengembangkan standar teknis sarana transportasi jalan.
  3. Melakukan pengawasan kelaikan, rancang bangun, dan uji berkala kendaraan bermotor.
  4. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola layanan direktorat.

Nilai

Nilai yang kami pegang

Prinsip kerja yang menjadi panduan dalam menjalankan tugas dan layanan.

Integritas

Menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Profesionalisme

Mengutamakan kompetensi teknis dan standar kerja yang tinggi dalam setiap layanan.

Kolaborasi

Bekerja sama dengan unit terkait, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan nasional.

Pelayanan Prima

Memberikan layanan yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Struktur Organisasi

Unit kerja

6 unit kerja dengan total 107 pegawai — Data kepegawaian 2026.

Direktorat Sarana Transportasi Jalan

Memimpin perumusan kebijakan teknis serta koordinasi penyelenggaraan sarana transportasi jalan secara nasional.

18 pegawai

  • Bagian Tata Usaha

    7

    Mendukung administrasi umum, ketatausahaan, dan koordinasi layanan internal direktorat.

  • Subdirektorat Standarisasi dan Teknologi Sarana Transportasi Jalan

    19

    Menyusun dan mengembangkan standar teknis sarana transportasi jalan serta kesiapan teknologinya.

  • Subdirektorat Kelaikan Kendaraan Bermotor

    17

    Menangani ketentuan dan pengawasan kelaikan jalan kendaraan bermotor.

  • Subdirektorat Rancang Bangun Kendaraan Bermotor

    19

    Menangani perizinan dan pengawasan rancang bangun serta produksi kendaraan bermotor.

  • Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor

    27

    Menangani penyelenggaraan dan pengawasan uji berkala kendaraan bermotor.