Tentang Kami
Profil Direktorat Sarana Transportasi Jalan
Mengenal sejarah, arah, nilai kerja, dan struktur organisasi direktorat.
Sejarah
Latar belakang
Direktorat Sarana Transportasi Jalan (DSTJ) merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang membidangi penyelenggaraan sarana transportasi jalan.
DSTJ bertanggung jawab atas perumusan kebijakan teknis di bidang standarisasi, kelaikan, rancang bangun, serta uji berkala kendaraan bermotor untuk mendukung keselamatan dan keandalan transportasi jalan nasional.
Saat ini DSTJ menyelenggarakan tugasnya melalui subdirektorat dan bagian tata usaha dengan total 107 pegawai (data kepegawaian 2026).
Visi
[Tulis visi resmi instansi di sini]
Misi
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana transportasi jalan.
- Menetapkan dan mengembangkan standar teknis sarana transportasi jalan.
- Melakukan pengawasan kelaikan, rancang bangun, dan uji berkala kendaraan bermotor.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola layanan direktorat.
Nilai
Nilai yang kami pegang
Prinsip kerja yang menjadi panduan dalam menjalankan tugas dan layanan.
Integritas
Menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Profesionalisme
Mengutamakan kompetensi teknis dan standar kerja yang tinggi dalam setiap layanan.
Kolaborasi
Bekerja sama dengan unit terkait, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan nasional.
Pelayanan Prima
Memberikan layanan yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Struktur Organisasi
Unit kerja
6 unit kerja dengan total 107 pegawai — Data kepegawaian 2026.
Direktorat Sarana Transportasi Jalan
Memimpin perumusan kebijakan teknis serta koordinasi penyelenggaraan sarana transportasi jalan secara nasional.
18 pegawai
Bagian Tata Usaha
7
Mendukung administrasi umum, ketatausahaan, dan koordinasi layanan internal direktorat.
Subdirektorat Standarisasi dan Teknologi Sarana Transportasi Jalan
19
Menyusun dan mengembangkan standar teknis sarana transportasi jalan serta kesiapan teknologinya.
Subdirektorat Kelaikan Kendaraan Bermotor
17
Menangani ketentuan dan pengawasan kelaikan jalan kendaraan bermotor.
Subdirektorat Rancang Bangun Kendaraan Bermotor
19
Menangani perizinan dan pengawasan rancang bangun serta produksi kendaraan bermotor.
Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor
27
Menangani penyelenggaraan dan pengawasan uji berkala kendaraan bermotor.